KP-DJPL 643/2024, Pedoman Baru Inspeksi Mandiri Fasilitas Pelabuhan
ShippingCargo.co.id, Jakarta– Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) baru saja mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 643 Tahun 2024 tentang Pedoman Inspeksi Mandiri (Self Assessment) Aset Fasilitas Pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab penyelenggara pelabuhan dalam menjaga kondisi aset fasilitas pelabuhan yang merupakan barang milik negara. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kerusakan fasilitas pelabuhan dapat teridentifikasi lebih dini dan penanganannya lebih terarah.
Keputusan ini menekankan pentingnya inspeksi mandiri yang dilakukan minimal satu tahun sekali atau setelah terjadi keadaan darurat (force majeure). Inspeksi ini mencakup fasilitas pokok dan penunjang pelabuhan, seperti dermaga, trestle, breakwater, dan aksesoris lainnya. Hasil inspeksi wajib dilaporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui aplikasi Sifaspel paling lambat bulan Oktober setiap tahunnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan skala prioritas perbaikan dan pengembangan fasilitas pelabuhan.
Salah satu aspek penting dalam pedoman ini adalah pengelompokan tingkat kerusakan fasilitas pelabuhan menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Kerusakan ringan dapat ditangani dengan pemeliharaan rutin, sedangkan kerusakan sedang dan berat memerlukan studi Detail Engineering Design (DED) untuk rehabilitasi atau penggantian fasilitas. Lewat sistem ini, diharapkan penanganan kerusakan dapat lebih efisien dan tepat sasaran.
Pedoman ini juga menyoroti pentingnya pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang perencanaan, perancangan, dan pengembangan fasilitas pelabuhan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan DJPL diharapkan dapat meningkatkan kapasitas teknisnya agar mampu melaksanakan inspeksi mandiri dengan baik. Selain itu, Direktorat Kepelabuhanan akan melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan implementasi pedoman ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Kehadiran pedoman ini dinilai sebagai langkah positif dalam mengoptimalkan manajemen aset fasilitas pelabuhan. Dengan inspeksi mandiri yang terstruktur, kerusakan fasilitas dapat terdeteksi lebih awal, sehingga biaya perbaikan dan risiko kecelakaan akibat fasilitas yang tidak layak dapat ditekan, per tinjauan HukumOnline. Selain itu, pedoman ini juga diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Meskipun demikian, tantangan tetap ada. Implementasi pedoman ini memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk penyelenggara pelabuhan, UPT, dan pemerintah daerah. Selain itu, ketersediaan anggaran untuk perbaikan dan pengembangan fasilitas pelabuhan juga menjadi faktor krusial. Dengan sinergi yang baik, pedoman ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kualitas fasilitas pelabuhan di Indonesia, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan sektor maritim nasional.